Pria Balikpapan Menghadapi Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Menanam Ganja Di Rumah


Seorang pria berusia 34 tahun telah ditangkap di Kabupaten Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, karena diduga menanam ganja.

Pihak kepolisian mengatakan mereka menyita 15 semak ganja dan beberapa tanaman pot dari rumah Jauhari, yang dilaporkan mendapat benih dari penjual di ibukota provinsi Samarinda dan belajar tentang cara menanamnya dari YouTube.

Menurut tersangka, tanaman marijuana berusia sekitar satu hingga tujuh bulan, kepala unit narkotika Polda Kalimantan Timur Kombes. Akhmad Shauris berkata selama akhir pekan.

Petugas yang menangkap juga menemukan 15 paket ganja kering serta biji dalam pot yang siap untuk ditanam.

Jauhari mengaku bahwa ia menanam Cannabis untuk konsumsi sendiri, mencampurnya dengan tembakau sebelum merokok.

Saya menanam benih dalam botol plastik berisi tanah. Ketika mereka menjadi bibit, saya memindahkannya ke pot, Jauhari mengatakan kepada awak media di kantor polisi setelah penangkapannya.

Polisi melakukan penangkapan setelah menerima beberapa laporan dari tetangga Jauhari.

Menumbuhkan ganja dilarang berdasarkan UU No. 35/2009 tentang narkotika, kecuali untuk tujuan ilmiah dan dengan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi mengatakan Jauhari menghadapi 20 tahun penjara dan di denda sebesar Rp 8 miliar.

Meskipun dia bilang dia mengkonsumsinya untuk dirinya sendiri, kami sedang menyelidiki kemungkinan lainnya, kata Akhmad Shauris.

Tidak ada komentar