Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir Rp 568 miliar.

"Memutuskan melakukan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI blok BMG tanpa adanya due dilligent," ucap jaksa Tumpal M Pakpahan saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Jaksa menyebut, selain tidak mengindahkan prosedur investasi yang ada di PT Pertamina, Karen juga tidak melakukan analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa ada persetujuan komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Berdasarkan anggaran rencana kerja PT Pertamina tahun 2009 menganggarkan Rp 1,77 miliar untuk akuisisi blok migas. Untuk pelaksanaan akuisisi PT Pertamina kemudian membentuk tim dengan Karen sebagai ketua.

Namun tanpa ada analisa dan penelitian terhadap blok yang akan diinvestasikan, Karen beserta Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan memerintahkan meneruskan penawaran yang diterima Pertamina dari ROC Ltd ke Bayu Kristanto selaku manager merger dan akuisisi PT Pertamina.

Setelah itu, Bayu segera membentuk tim internal dan eksternal meski tidak ada dasar hukumnya. Tim kemudian membuat hasil kajian dari penawaran ROC Ltd.

Dari hasil kajian tersebut Karen menggelar rapat pada 17 April 2009, yang memutuskan PT Pertamina menyetujui akuisisi Blok BMG.

Namun di tengah perjalanan, anggota Komisaris PT Pertamina Humayun Boscha menghubungi Umar Said, anggota komisaris, dan menyampaikan akuisisi tersebut tidak tepat dan mengusulkan tidak merekomendasikan tindakan tersebut.

Alasannya, pengoperasian produk di blok BMG Australia tidak optimal dan tidak akan menambah cadangan minyak sehingga PT Pertamina tidak akan diuntungkan dari investasi dalam bentuk akuisisi.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar