KPK Memuji KPU Karena Menampilkan Daftar Mantan Koruptor Yang Ikut Pemilu 2019


Pihak Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bapak Alexander Marwata memuji pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mengeluarkan daftar mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai kandidat legislatif dalam Pemilu 2019 yang akan datang. Menurutnya, daftar itu akan menjadi referensi publik bagi pemilih untuk memberikan suara untuk perwakilan rakyat yang bersih dan jujur.

Luar biasa, masyarakat dapat diinformasikan untuk memilih kandidat yang bersih dan jujur, kata Pak Alexander di kantornya, Jakarta, pada hari Kamis, 31 Januari 2019.

Ketua KPU Bapak Arief Budiman menyebutkan ada 49 mantan koruptor dari berbagai partai yang mencalonkan diri sebagai caleg. 40 di antaranya terdaftar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) provinsi dan kabupaten / kota, sedangkan sisanya di Dewan Legislatif Daerah (DPD). Di antara kandidat legislatif DPRD, 12 dari 16 partai politik melakukan mantan narapidana koruptor.

Partai-partai tersebut adalah partai Gerindra 6 kandidat, Golkar 4, Berkarya 4, Hanura 5, Demokrat 4, PDI-Perjuangan 1, Garuda 2, Perindo 2, PKPI 2, PAN  4, PKS 1, dan PBB 1.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa badan anti-korupsi mendukung pihak KPU untuk merilis daftar sejak awal. Perwakilan KPU sebelumnya telah mengunjungi KPK untuk membahas masalah ini, tambahnya.

Menurut Pak Alexander, pengumuman daftar mantan koruptor yang menjalankan pemilihan legislatif tidak ditujukan untuk mempermalukan para kandidat, namun memberikan fakta kepada publik.

Tidak ada komentar