Tabloid Kontroversial Indonesia Barokah ’Bukan Jurnalistik' Kata Dewan Pers


Dewan Pers telah menyatakan bahwa tabloid kontroversial Indonesia Barokah dan semua isinya bukan produk jurnalistik dan mengatakan kepada mereka yang merasa tersinggung karenanya untuk tidak menggunakan UU Pers untuk tuntutan hukum apa pun.

Dewan membuat pernyataan pada hari Selasa, 29 Januari 2019 setelah meninjau tabloid dan isinya.

Dewan telah memutuskan bahwa Barokah Indonesia tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan pers sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Pers tahun 1999, peraturan Dewan Pers dan kode etik jurnalisme, kata ketua Dewan Pers Bapak Yosep Adi Prasetyo.

Dewan Pers menanggapi keluhan yang diajukan oleh kampanye presiden Bapak Prabowo Subianto dan pendampingnya Bapak Sandiaga Uno yang mengklaim bahwa isi tabloid mendiskreditkan pasangan itu dan menuntut dewan menghukum penerbit.

Indonesia Barokah telah didistribusikan di masjid-masjid dan pesantren di puluhan kota dan kabupaten di Indonesia selama lebih dari dua minggu. Halaman depan tabloid itu menampilkan sebuah artikel yang mempertanyakan motif di balik Rally Alumni pada bulan Desember 2018, sebuah pertemuan Muslim konservatif yang diadakan untuk memperingati serangkaian demonstrasi sektarian yang menargetkan mantan gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok dan yang saat ini di panggil Pak "BTP".

Dewan juga mengatakan telah mencoba menemukan alamat yang tercantum dalam tabloid dan mengundang pemilik tabloid melalui email untuk mengunjungi kantor dewan, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Tidak ada komentar