KPK Menangkap Bupati Mesuji Khamami Karena Diduga Menerima Suap


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Mesuji Khamami setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.

Dia dituduh menerima suap sebesar Rp 1,58 triliun dari perusahaan yang telah mengerjakan proyek tersebut.

Bupati Mesuji Khamami ditahan di rumah tahanan Guntur Polisi Militer selama 20 hari, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah kepada awak media.

Bupati Mesuji telah ditahan sejak hari Jumat, 25 Januari 2019 pagi setelah dipanggang oleh penyidik ​​KPK selama 24 jam. Empat tersangka lainnya telah ditangkap tetapi mereka ditempatkan di pusat penahanan yang berbeda.

Saudara laki-laki Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat, yang termasuk di antara tersangka, ditahan di pusat penahanan Kepolisian Jakarta, sementara Sekretaris Pekerjaan Umum dan Badan Perumahan Wawan Suhendra ditahan di kantor Polisi Jakarta Timur.

Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, yang terlibat dalam proyek-proyek itu, ditahan di gedung penahanan KPK, sementara tersangka lainnya bernama Kardinal ditahan di kantor Polisi Jakarta Pusat.

Khamami diduga menerima suap senilai Rp 1,58 miliar, 12 persen dari total nilai empat kontrak proyek infrastruktur yang diperoleh Sibron melalui Wawan.

Khamami diduga menerima suap dalam beberapa cicilan yakni dana sebesar Rp 200 juta pada tanggal 28 Mei 2018, Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018 dan Rp 1,28 miliar pada tanggal 23 Januari 2019.

Tidak ada komentar