Pria Diduga Memukuli Anak Tiri Perempuannya Hingga Tewas Agar Berhenti Menangis


Seorang pria di Kecamatan Sukamaju Baru di Depok, Jawa Barat, telah ditangkap karena diduga memukuli anak tirinya hingga meninggal di rumah mereka pada hari Jumat, 8 Febuari 2019.

Kapolres Cimanggis Kombes. Suyud mengatakan dugaan insiden itu dilaporkan oleh seorang tetangga.

Saksi mengatakan pria itu yang bernama Hari Kurniawan berusia 24 tahun, terlihat membanting anak tirinya yang baru berusia 2 tahun ke lantai rumah sewaan mereka karena putrinya tidak akan berhenti menangis.

Tetangganya yang bernama Latifah berusia 57 tahun, mengatakan dia menyaksikan insiden itu dari luar rumah sementara ibu anak 2 tahun itu yang bernama Eni berusia 18 tahun, sedang bekerja.

Tidak lama kemudian, Eni kembali ke rumah. Latifah segera memberitahunya bahwa putrinya baru saja disiksa oleh suaminya. Eni kemudian masuk ke dalam dan menemukan putrinya mati.

Latifah dan suaminya langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala masyarakat, yang kemudian mengajukan laporan kepada Polisi Cimanggis.

Petugas polisi pergi ke tempat kejadian dan membawa tubuh gadis itu ke Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara itu, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi Cimanggis, Comr. Kata Suyud pada pernyataan yang tertulis.

Hari menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan jika terbukti bersalah, dapat menghadapi hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Tidak ada komentar