Mantan Menteri Agus Martowardojo Diperiksa Oleh KPK Dalam Kasus e-ID


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pada hari Jumat, 17 Mei 2019, mantan menteri keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus korupsi e-ID multi-triliun rupiah.

Agus, yang juga mantan gubernur Bank Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan komisi terhadap tersangka korupsi anggota parlemen Partai Golkar Markus Nari.

Dia menolak berkomentar saat kedatangannya di gedung KPK di Jakarta pada hari Jumat seperti pernyataan yang tertulis.

KPK telah memanggilnya pada hari Selasa pekan lalu tetapi ia gagal muncul untuk ditanyai.

Badan antigraft bernama Markus tersangka dalam dua kasus yang berkaitan dengan pengadaan kartu e-ID Rp 5,9 triliun.

Markus Nari diduga membuat anggaran untuk proyek e-ID di DPR. Dia diduga menerima dana sebesar Rp4 miliar dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman.

Markus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk sumpah palsu dan diduga berusaha menghalangi penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi e-ID. Dia diduga mengintimidasi saksi persidangan, mantan anggota parlemen Partai Hanura Miryam S. Haryani, untuk menarik kembali kesaksiannya.

Politisi Golkar adalah politisi kedua yang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mantan ketua DPR, Bapak Setya Novanto, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kasus e-ID menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Tidak ada komentar