53 Bangunan Tanpa Izin Dihancurkan Di Puncak Bogor


Sekitar 53 bangunan tidak berlisensi di desa Naringgul di Cisarua, bagian dari resor Puncak di Bogor, Jawa Barat, dihancurkan oleh petugas Badan Urusan Umum (Satpol PP) kabupaten pada hari Kamis.

Kepala penegak hukum Satpol PP Bogor, Agus Rido, mengatakan bahwa petugas telah menghancurkan bangunan tersebut sesuai dengan peraturan tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Pihak berwenang sebelumnya telah mengirim tiga pemberitahuan peringatan kepada pemilik dan penghuni bangunan, tetapi mereka masih belum mendapatkan izin, katanya.

Beberapa orang mengatakan bangunan itu adalah rumah mereka, bukan hostel beberapa juga mengatakan mereka memiliki sertifikat tanah, tetapi masalahnya di sini bukan kepemilikan tanah, tetapi bangunan itu tidak memiliki izin, kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa 30 dari 53 bangunan diidentifikasi sebagai hostel sewa per jam yang biasanya digunakan untuk pelacuran.

Pemerintah Bogor saat ini sedang dalam proses restrukturisasi Puncak sehingga dapat menjadi tujuan wisata nasional dan ikon kabupaten.

Karena itu kami berharap tidak akan ada lagi hostel yang disewa per jam. Tempat-tempat itu harus dibuang dari negeri yang beriman kuat ini, katanya.

Namun, pembongkaran tersebut mendapat tentangan dari penduduk setempat yang mengatakan bahwa mereka memiliki sertifikat tanah dan bahwa mereka telah tinggal di rumah mereka selama beberapa dekade.

Ida, seorang penduduk desa Naringgul, mengatakan rumahnya, yang katanya adalah rumah pribadinya dan bukan sebuah asrama, dirobohkan selama operasi.

Saya sudah tinggal di sini selama 25 tahun. Saya memiliki sertifikat tanah, tetapi mereka tetap merobohkannya karena saya tidak memiliki izin bangunan, katanya.

Tidak ada komentar