Hukuman Penjara Patrialis Akbar Dipotong Menjadi Tujuh Tahun


Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga tujuh tahun penjara setelah petisi peninjauan kembali kasus yang diajukan oleh terpidana korupsi ke pengadilan.

Putusan pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mendakwa Patrialis Akbar bersalah atas penyuapan, tetapi itu mengurangi hukuman penjara dari delapan tahun penjara sebelumnya yang dijatuhkan oleh pengadilan primer.

Panel hakim yang menangani peninjauan kasus berpendapat bahwa mereka menemukan keadaan yang meringankan yang telah terungkap selama persidangan dan relevan dalam mempertimbangkan apakah menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Patrialis Akbar hanya menerima US $ 10.000 atau setengah dari jumlah US $ 20.000 yang diberikan sebagai suap dari pengusaha Basuki Hariman melalui perantara Kamaluddin, kata Andi Samsan pada hari Jumat, 30 Agustus 2019, seperti dalam pernyataan tertulis.

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa Patrialis tidak menerima sisa uang suap itu secara pribadi. Sekitar Rp 4 juta digunakan oleh Patrialis untuk bermain golf bersama Kamaluddin, yang kemudian menghabiskan sisa uangnya untuk kepentingan pribadinya.

Patrialis Akbar dinyatakan bersalah pada tahun 2017 karena menerima suap dari Hariman untuk mendukung yang terakhir dalam permohonan peninjauan kembali terhadap UU Peternakan. Dia langsung dilucuti dari posisinya di Mahkamah Konstitusi setelah kasus itu pecah.

Tidak ada komentar