Juru Bicara KPK: Arahan Hukum Baru Dari Instruksi Presiden Jokowi
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bapak Laode Muhammad Syarif berpendapat bahwa UU KPK yang baru telah jauh melampaui instruksi Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi.
Revisi yang disahkan kemarin telah melampaui instruksi Presiden yang diungkapkan dalam konferensi pers pada pekan lalu, kata Syarif dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa, 17 September 2019.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga tersebut melihat sejumlah perubahan dalam undang-undang baru yang berbeda dengan apa yang disebutkan oleh presiden. Perubahan ini, katanya, berpotensi melemahkan kinerja KPK.
Kami akan segera menyaring setiap pasal dan klausul dalam UU untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut, kata juru bicara itu.
Untuk melakukannya, agen anti-korupsi telah membentuk tim transisi yang akan memeriksa setiap detail tentang konsekuensi dari perubahan UU yang memiliki efek langsung terhadap agen dan karyawannya.
Pada hari Jumat, 13 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang sejumlah keberatan pemerintah mengenai substansi yang terkandung dalam revisi UU KPK DPR yang mengawasi kemampuan penyadapan dan penyelidik lembaga yang diberi mandat untuk berasal dari lembaga kepolisian.
Post a Comment