Mendikbud Terbitkan Surat Edaran MeLarang Siswa Ikut Demo


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Siswa dalam Demonstrasi dengan Potensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019. Dalam surat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta gubernur, bupati  walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten kota untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kepada siswa mereka mengenai larangan siswa dari berpartisipasi dalam demo. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, dan memelihara keselamatan dan keselamatan siswa di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja sama dengan orang tua  wali untuk memastikan putra  putri mereka mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan, "kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selain surat itu. Selain itu, sekolah diminta membangun komunikasi yang harmonis dengan siswa, melaksanakan kegiatan belajar yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas setiap siswa.

Memastikan pengelolaan organisasi siswa intra sekolah pada khususnya dan siswa pada umumnya sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi dan terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan insiden pada 25 September 2019 yaitu demonstrasi yang dilakukan oleh siswa yang mengarah pada kekerasan, kerusuhan, dan konflik atau gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Dalam surat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta lembaga terkait untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa yang terkena dampak demonstrasi. Termasuk memastikan siapa pun dengan maksud dan tujuan apa pun, tidak untuk melibatkan siswa dalam kegiatan demonstrasi yang memiliki potensi untuk tindakan kekerasan, kekacauan, dan kehancuran, katanya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan harus melindungi siswa dari berbagai jenis kekerasan atau berada di lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam kehidupan siswa masih menjadi tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut hukum statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusan sendiri, kata Muhadjir.

Tidak ada komentar