Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap Karena Dugaan Suap


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat operasi pada hari Rabu.

Ketua badan antigraft, Firli Bahuri, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami telah menangkap tokoh-tokoh yang dicurigai memberi dan menerima suap. Salah satunya adalah komisioner KPU yang diidentifikasi sebagai WS, "Firli mengatakan kepada wartawan, pada hari Rabu, 8 Januari 2020.

Namun, dia tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut, karena lebih banyak informasi akan diumumkan saat konferensi pers hari Kamis, 9 Januari 2020.

Ini bukan pertama kalinya seorang pejabat dari lembaga pemilihan negara terlibat dalam kasus korupsi. KPK menangkap sejumlah pejabat KPU pada tahun 2005, termasuk ketua saat itu Nazaruddin Sjamsuddin, karena dugaan suap berkaitan dengan pengadaan bahan pemilu 2004.

Nazaruddin dijatuhi hukuman penjara enam tahun setelah mengajukan banding atas putusan awal di Mahkamah Agung.

Penangkapan hari Rabu adalah badan antigraft yang kedua setelah revisi kontroversial UU KPK berlaku pada bulan Oktober. Itu juga merupakan penangkapan kedua di bawah kepemimpinan jenderal polisi bintang tiga Firli.

Tidak ada komentar