TERSANGKA PENGHINA PRESIDEN JOKOWI DAN MBAH MAIMUN TELAH BERHASIL DITANGKAP

TERSANGKA PENGHINA PRESIDEN JOKOWI DAN MBAH MAIMUN TELAH BERHASIL DITANGKAP

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/02/tersangka-penghina-presiden-jokowi-dan.html

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri akhirnya kembali melakukan pengamanan terhadap seorang Pelaku yang diduga telah memberikan ujaran Kebencian atas Nama BK alias IK alias IT alias TK.


Pelaku berhasil di amankan pada Hari Senin 19 Februari 2018  kemarin sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Komplek Diklat Depsos , Kelurahan Dukuh , Kecamatan Kramat Jati , Jakarta Timur.

"Direktorat Tindak Pidana Siber  yakni Bareskrim Polri sudah melakukan penangkapan terhadap sang tersangka Tindak Pidana dalam menyebarkan Informasi yang diberikan guna untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara Individu ataupun Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku , Agama , Ras dan Antargolongan (SARA)," ujar sang Direktur Tipid Suber Bareskrim Polri yakni Brigjen Pol Fadli Imran melalui sebuah keterangan tertulis , Selasa 20 Februari 2018.

Fadil juga menyatakan bahwa sang Pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan media sosial berupa twitter milik dirinya sendiri. "Pelaku di tangkap terkait dengan postingan yang dibuat oleh sang pelaku dalam akun twitter miliknya yakni dengan memposting sebuah kalimat yang bermuatan ujaran kebencian / Hatespeech / SARA," jelasnya.

Selain itu , Fadli juga menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan juga sudah melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat serta Simbol Negara yakni Presiden Joko Widodo.

"Tersangka bukan hanya memberikan Penghinaan kepada Presiden Joko Widodo namun kepada Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah Maimun) yang merupakan Pimpinan dari sebuah Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang , Rambang yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan , TNI , Kapolri , Pak Wiranto dan Pak Iriawan," jelasnya.

Saat sang Pelaku diamankan , Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Handphone merek SAMSUNG Type Galaxy Note II GT-N7100 yang berwarna Abu Abu dengan Nomor IMEI : 3353771/05/********* , Satu buah akun twitter atas nama T.KISWOTOMO (IBHAS) , dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss dan dua buah Akun Facebook : 
  • Akun Facebook atas Nama IBHAS KISWOTOMO
  • Akun Facebook atas Nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO
"Satu Lembar Surat Keterangan Kependudukan dengan Nomor : Atas Nama BK , Satu Buah Memoy Card Micro SD merk V-Gen yang memiliki Kapasitas 2GB , Satu buah simcard Telkomsel dengan Nomor msidn 621005208******** dengan Nomor Telepon +6528232*******," Jelad Fadli. 


Atas Perbuatan yang sudah dilakukan oleh sang Terduga pelaku terpaksa harus ditahan dengan dakwaan Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) , Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 yang isinya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B anga 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP atau Pasal 316 KUHP.

"Pesan untuk para masyarakat ataupun Netizen sangat diharapkan untuk bersikap lebih Bijak dalam menggunakan Media Sosial. Think Before Click," jelasnya



Tidak ada komentar