Pak JK setuju dengan larangan KPU tentang mantan narapidana korupsi yang ingin menjadi Caleg


Jusuf Kalla (JK) soerang Wakil Presiden Republik Indonesia ikut memberi dukungan mengenai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang membuat aturan tentang larangan mantan narapidana korupsi yang ingin menjadi calon legislatif.

Bagi Pak JK , seseorang yang sudah pernah dihukum atas kasus korupsi mempunyai perbuatan yang tidak bagus untuk menjadi calon wakil rakyat.

Jika seseorang yang sudah berani melakukan korupsi, itu perbuatan yang tidak baguskan," ucap Pak Jusuf Kalla di Masjid Kemensos, pada hari Sabtu (26/05/2018).

Pak JK selaku Wakil Presiden menjelaskan, Seperti pada saat mau masuk sekolah juga mempunyai aturan yang perlu menyertakan sebuah surat yang berisi keterangan perilaku baik dari pihak kepolisian. Jadi Bapak Jusuf Kalla juga dukung atas rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif.

Untuk sebelumnya, Bapak Pramono Ubaid Tanthowi seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, kalau pihaknya nantinya akan membicarakan tentang rancangan aturan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Sapaan akrabnya Pak Pramono, menjelaskan, pembicaraan ini nantinya kami melibatkan dengan anggota yang terkait, Terutama Partai Politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kami nantinya akan membuat sebuah forum untuk mengundang semua Partai Politik, KPK, Bawaslu, dan KPU termasuk Komisi II DPR juga nantinya akan hadir. Ditunggu saja nanti akan kami umumkan mengenai peraturan ini," kata Bapak Pramono Ubaid Tanthowi, di Hotel Borobudur, jakarta Pusat, pada hari Jumat 25 Mei 2018.

Tidak ada komentar