PERMINTAAN YANG DILAKUKAN POLRI TERHADAP PARA PENGUSAHA MENJELANG LEBARAN

PERMINTAAN YANG DILAKUKAN POLRI TERHADAP PARA PENGUSAHA MENJELANG LEBARAN

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/05/permintaan-yang-dilakukan-polri.html

Pihak Polri diketahui sangat menyikapi kasus permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada para pengusaha yang akhir akhir ini sedang menjadi pembahasanh di Media Sosial.


Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempermasalahkan sumbangan THR tersebut selama hal tersebut diberikan dengan cara sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan ataupun unsur yang disertai dengan Tindak kekerasan , Pihak Polri meminta kepada para masyarakat yang di rugikan untuk melaporkan hal tersebut.

"Laporkan kepada Pihak kepolisian setempat segera, Kami akan melakukan perlindungan,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri yakni Brigjen Mohammad Iqbal saat di kantornya , Jakarta Selatan , Senin 28 Mei 2018.

Iqbal menilai bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat. laporan tersebut berhubungan dengan permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa Ormas. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum berhasil menemukan unsur pemaksaan terhadap kasus tersebut.

"Belum terdapat unsur paksaan , hanya memohon. sebab itu , kami mendorong pihak kepolisian setempat untuk mendekati dan membujuk para ormas ormas agar tidak melakukan hal hal yang bersifat dengan pemaksaan," jelas Iqbal.

Jenderal dengan Bintang Satu ini pun menegaskan bahwa permintaan sumbangan yang disertai dengan pemaksaan merupakan sebuah perbuatan yang telah melanggar hukum dan Pihaknya tidak akan segan dalam menindak tegas siapapun yang telah melawan hukum.

"Kami akan memproses semuanya jika memang terdapat tidakan pemaksaan , apalagi adanya perbuatan kekerasan disana," ujar Iqbal menjelaskan.

Tidak ada komentar