Wakil ketua DPR Dari PAN Di Larang Meninggalkan Negara


Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepabeanan telah menerima surat dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta mereka untuk menghentikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Taufik Kurniawan meninggalkan negara itu.

Taufik Kurniawan adalah salah satu wakil ketua di Dewan Perwakilan yang bertanggung jawab atas Komisi XI bidang ekonomi dan keuangan. Dia juga di komite anggaran (Banggar) yang bertanggung jawab untuk membahas alokasi anggaran negara dengan pemerintah termasuk alokasi untuk daerah lainnya.

Kami menerima surat itu pada tanggal 26 Oktober 2018," kata jurubicara kantor imigrasi Bapak Theodorus Simarmata pada hari Minggu, 28 Oktober 2018.

KPK belum mengkonfirmasi alasan di balik permintaan tersebut.

Taufik Kurniawan sebelumnya terlihat mengunjungi markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada bulan September 2018.

Pada saat itu, dia mengatakan dia ada di sana untuk menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran negara di DPR.

Nama Bapak Taufik Kurniawan juga telah disebutkan dalam kasus korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK). Mantan bupati Kebumen dan tersangka korupsi, Bapak Yahya Fuad, mengatakan dalam persidangannya bahwa ia telah berjanji untuk membayar Taufik Kurniawan sebesar 5 persen jika kabupatennya dialokasikan dengan dana sebesar Rp 100 miliar dalam DAK.

Tidak ada komentar