15 Bupati Makassar Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Rekaman Yang Mempromosikan Jokowi-Ma'ruf


Tim kampanye pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah melaporkan 15 bupati di Makassar, Sulawesi Selatan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas rekaman yang dilaporkan mempromosikan Presiden Joko Widodo atau yang kita kenal sebagai Pak Jokowi dan calon wakil presiden Kiai Ma'ruf Amin

Dalam cuplikan, yang berlangsung selama satu menit dan 27 detik, ada bagian yang jelas menggambarkan dukungan mereka untuk pasangan tertentu, kata kepala tim hukum Bapak Edy Arsyam di kantor Bawaslu setempat, pada hari Kamis, 21 Febuari 2019 seperti pernyantaannya yang tertulis.

Edy Arsyam mengatakan bahwa para bupati adalah pegawai negeri dan oleh karena itu, ilegal bagi mereka untuk menunjukkan dukungan bagi kandidat presiden tertentu dan mencoba untuk mempengaruhi konstituensi.

Dia menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Syahrul Yasin Limpo, yang ditangkap dalam video, diduga ikut serta.

Kami mulai merasakan ketidakadilan. Kami sedang mengumpulkan bukti, katanya, menambahkan bahwa mereka diduga melanggar UU Aparatur Negara.

Seorang anggota tim kampanye, Bapak Asruddin Bahar, menambahkan bahwa rekaman tersebut mungkin telah melanggar UU Pemilu dan peraturan Bawaslu yang melarang pegawai negeri sipil terlibat dalam politik atau kampanye.

Kepala kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Bapak Laode Arumahi, berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak ada komentar