Anies Baswedan Mengusulkan Perubahan Organisasi Dalam Pemerintahan Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengusulkan kepada Dewan Kota pada hari Senin untuk mengubah struktur organisasi beberapa unit kerja di ibukota.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk membuat 42 unit kerja lebih tepat dalam hal fungsi, ukuran dan kerja sama," katanya dalam pidatonya dalam rapat pleno, pada hari Senin, 24 Juni 2019.

Salah satu item agenda pertemuan adalah presentasi gubernur, yang mengusulkan perubahan pada peraturan tentang unit kerja.

Perubahan organisasi yang diusulkan terdiri dari memecah badan pariwisata dan budaya dan membentuk Dinas Pariwisata Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta.

Sementara itu, Badan Industri dan Energi Jakarta akan menjadi Badan Lingkungan dan Energi Jakarta yang baru diusulkan, sedangkan Badan Industri, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Jakarta akan dibentuk.

Dinas Kehutanan Jakarta akan mengubah nomenklaturnya menjadi Dinas Taman dan Hutan Kota Jakarta.

Dewan Pajak dan Retribusi Jakarta akan menjadi agen pendapatan daerah.

Wakil ketua Dewan Kota Triwisaksana, yang memimpin pertemuan pleno, menyimpulkan pertemuan dengan mengatakan bahwa dewan akan mengadakan pertemuan lanjutan pada hari Rabu, 26 Juni 2019 untuk menanggapi hal-hal yang diusulkan.

Tidak ada komentar