Mahkamah Agung Menolak Gugatan Tim Prabowo Terhadap Keputusan Bawaslu


Mahkamah Agung telah menolak gugatan oleh tim kampanye yang kehilangan kandidat presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap keputusan Bawaslu (Bawaslu) atas tuduhan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Tim hakim yang diketuai oleh hakim Supandi berpendapat bahwa penggugat ketua tim kampanye Prabowo dan politisi Partai Gerindra Djoko Santoso serta wakil ketua Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais, tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat dalam kasus ini.

Selain itu, putusan yang dipermasalahkan tidak memenuhi kriteria untuk menjadi objek sengketa administrasi pemilihan umum, bantah bangku tersebut, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang diperoleh pada hari Kamis, 27 Juni 2019.

Penggugat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada tanggal 12 Juni untuk menantang keputusan Bawaslu atas laporan mereka dengan tuduhan “pelanggaran kampanye yang terstruktur, sistematis dan masif” oleh tiket Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Agensi menolak untuk menindaklanjuti laporan pada bulan Mei, mengutip kurangnya bukti.

Tim kampanye Prabowo Subianto berpendapat bahwa keengganan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

Selain menolak permintaan itu, hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya administrasi untuk gugatan sebesar Rp 1 juta.

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada hari Rabu, sehari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan atas sengketa pemilihan presiden.

Tidak ada komentar