Ramai Beritakan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019


Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga dibahas oleh berbagai media internasional. Seperti apa? Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber, media Inggris, The Guardian, meninjau kembali keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sebuah artikel berjudul Pengadilan Indonesia menolak banding terhadap hasil pemilihan. Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak klaim yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh pemilihan umum April Dalam sidang maraton di Jakarta pada hari Kamis, panel sembilan hakim dengan suara bulat memutuskan terhadap mantan jenderal militer, The Guardian menulis dalam ulasannya. Media terkemuka, Bloomberg, membahasnya dalam sebuah artikel berjudul Pengadilan Indonesia Menolak Banding Terhadap Pemilihan Kembali Jokowi. Bloomberg menulis bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri berbulan-bulan ketidakpastian politik dalam demokrasi terbesar ketiga di dunia. Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada hari Kamis mengutip kurangnya bukti dalam menolak gugatan Prabowo Subianto terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi, sebagaimana Widodo menyebut pemenang pemilihan 17 April. , tulis Bloomberg dalam artikelnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi juga ditinjau oleh media Arab Saudi, Arab News, yang berbahasa Inggris dalam sebuah artikel yang berjudul Pengadilan Indonesia menegakkan kemenangan pemilihan kembali presiden. Pemilihan umum Indonesia yang lama dan memecah belah, yang telah dipenuhi dengan kekerasan, secara resmi berakhir dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk dipasang untuk masa jabatan kedua, kata Arab News. Media terkemuka, Aljazeera, juga membahas sengketa pemilihan presiden Indonesia dalam sebuah ulasan berjudul Indonesia: Pengadilan menolak tantangan oposisi untuk hasil jajak pendapat. Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo dalam pemilihan umum April setelah gugatan diajukan oleh Prabowo Subianto, Aljazeera menulis dalam artikelnya. , The Sydney Morning Herald, meninjau kembali keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sebuah artikel berjudul Setelah audiensi maraton, para hakim memutuskan upaya hukum untuk membatalkan hasil pemilu Indonesia. SMH menulis bahwa pembacaan putusan dilakukan secara maraton selama hampir sembilan jam pada hari Kamis. Panel hakim secara sistematis mendasarkan argumen yang diajukan oleh tim hukum Prabowo, menyebut sebagian besar argumen mereka tidak berdasar dan mempertanyakan kredibilitas saksi dan bukti yang disajikan, SMH menulis dalam artikel tersebut. Media Singapura, The Straits Times, melaporkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam artikelnya yang berjudul Pengadilan Indonesia menjunjung tinggi kemenangan Presiden Joko dalam pemilihan bulan April. Pengadilan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kandidat yang kalah dan rekannya, Sandiaga Uno, yang mengklaim mereka dirampok kemenangan karena penipuan besar-besaran, terstruktur dan sistematis, tulis The Straits Times dalam artikelnya. Keputusan Pengadilan bersifat final dan mengikat, dan membuka jalan bagi Joko dan wakil presiden pilihannya, Ma'ruf Amin, mulai menjabat pada bulan Oktober, media Singapura menambahkan.

Tidak ada komentar