Polisi Singkawang Menangkap Penjual Pengantin Ke Tiongkok


Polisi Singkawang menangkap dugaan operasi perdagangan manusia di Singkawang, Kalimantan Barat pada hari Jumat, 28 Juni 2019.

Menurut Kapolres Singkawang Comm. Raymond Masengi, para korban adalah tiga wanita yang tinggal di distrik Mayasofa. Polisi mengatakan mereka percaya tersangka, yang diidentifikasi sebagai NK, berencana untuk membawa mereka ke Tiongkok untuk menikahkan mereka dengan pria China.

Laporan menunjukkan bahwa praktik seperti itu biasanya berakhir dengan suami yang melecehkan wanita.

Raymond Masengi menjelaskan bahwa polisi menggagalkan operasi yang dicurigai setelah menerima informasi dari penduduk setempat mengenai upaya perdagangan manusia.

Setelah menerima informasi, kami menghentikan mobil tersangka di daerah Sakok, yang terletak di distrik Singkawang Selatan, kata Raymond seperti keterangan yang tertulis pada hari Sabtu, 29 Juni 2019. Pada saat itu, NK mengendarai mobil dan memiliki tiga wanita sebagai penumpang.

Para petugas juga menyita beberapa bukti, seperti tiga ponsel, seikat kartu identitas, paspor, satu mobil Agya hitam, dan tiket pesawat satu arah untuk penerbangan dari Pontianak ke Jakarta.

Tersangka akan dikenakan biaya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia. Dia menghadapi hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda setidaknya Rp 20 juta jika terbukti bersalah.

Kami masih dalam penyelidikan untuk menyelesaikan kasus ini, kata Raymond Masengi.

Tidak ada komentar