41 Bernama Tersangka Karena Diduga Mencuri Rp 50 miliar Melalui ATM Yang Terhubung Dengan Bank DKI


Empat puluh satu orang, termasuk 13 pejabat Badan Urusan Umum Jakarta (Satpol PP), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri uang dari ATM yang terhubung dengan Bank DKI milik kota.

Kepala unit investigasi khusus Polda Metro Jaya Kombes. Iwan Kurniawan mengatakan 41 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku menarik uang dari rekening Bank DKI mereka melalui ATM bank swasta.

Setelah menarik uang, mereka menyadari bahwa hanya Rp 4.000 (28 sen AS) yang didebit dari rekening mereka. Mereka kemudian terus menarik uang dari ATM dari bulan Mei hingga Agustus, sampai bank swasta menyadari telah kehilangan Rp 50 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Untuk saat ini, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan sepertidalam keterangan tertulis, "Kami sedang berusaha mencari tahu apakah mereka sengaja mencurangi ATM atau apakah itu hanya disebabkan oleh kesalahan dalam sistem perbankan."

Sementara itu, Dhani Gunawan, kepala kantor regional I dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan, tidak ada karyawan Bank DKI yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala unit kontrol Dinas Tenaga Kerja Jakarta, Wahyono, mengatakan pada hari Kamis lalu bahwa 10 petugas Satpol PP telah diberhentikan dari posisi mereka di agen tersebut.

"Ke-10 adalah karyawan tidak tetap, dan mereka telah dipecat," katanya.

Nasib sisa petugas Satpol PP yang diduga terlibat dalam pencurian dan berstatus pegawai negeri sipil akan tergantung pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, katanya.

Tidak ada komentar