KEPERGOK SELINGKUH SUAMI HABISI NYAWA ISTRI SENDIRI

KEPERGOK SELINGKUH SUAMI HABISI NYAWA ISTRI SENDIRI

KEPERGOK SELINGKUH SUAMI HABISI NYAWA ISTRI SENDIRI

Telah ditemukan mayat seorang perempuan oleh warga pinggir kali Ciliwung, Grand Depok City Pancaron Mas, penemuan mayat tersebut membuat masyarakat sekitar heboh. Warga menemukan mayat perempuan tersebut masih dalam kondisi menggunakan pakaian lengkap, mayat perempuan tersebut ditemukan oleh warga pada hari Kamis 20 Juli 2017 sore hari, dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan bahwa pihak nya sudah melakukan otopsi terhadap korban, dan seperti yang diketahui korban tersebut bernama Yeni Maharani berusia 27 tahun, dan pihak kepolisian menemukan beberapa luka di bagian tubuh korban. Seperti luka memar pada bagian kepala, leher, dan juga perut sebelah kanan. Korban tewas karena lemas akibat cekikan pada bagian leher,"ujar Firdaus.

Akhir nya pihak kepolisian tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yeni, yang tidak lain adalah suami nya sendiri. Pelaku berinisial SH yang masih berusia 27 tahun ini berhasil diamankan oleh petugas di daerah kawasan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok. Pelaku diamankan tidak lama setelah melakukan tindakan keji tersebut, Wakapolresta AKBP Faisal Ramadhani mengatakan bahwa SH melakukan aksi tersebut karena kesal kepada korban.

SH mengaku sebelum dirinya membunuh Yeni, kedua nya sempat terlibat adu mulut, SH kesal karena Yeni memergoki dirinya berselingkuh dengan perempuan lain. Setelah kedua nya beradu mulut pelaku pun mencekik korban, SH mengatakan bahwa sebelum nya Yeni juga sempat ingin bunuh diri karena mengetahui perselingkuhan pelaku dengan perempuan lainnya. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan.

Yeni yang sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh sang suami, dan usaha bunuh diri nya gagal, akhir memilih melarikan diri dari rumah, SH yang kebingungan karena sang istri kabur dari rumah mencoba mencari keberadaan sang istri namun tidak juga bertemu, SH pun mencoba mengirimkan pesan singkat, dan akhir nya mendapatkan jawaban dari Yeni. Yeni mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Tanjung Priok.

SH yang sudah mengetahui lokasi Yeni pun langsung menghampiri nya, SH mencoba meminta maaf kepada korban dan mengajak nya pulang ke rumah. Namun permintaan SH justru mendapatkan penolakan dari korban, pelaku akhir nya mencekik korban dari depan begitu SH mengetahui Yeni sudah tidak lagi bernafas, diri nya langsung menghubungi seorang teman nya bernama Yanuar. Sedangkan Yanuar sendiri tinggal di lokasi kejadian.

Yeni yang sudah tidak berdaya lagi ditinggalkan oleh SH begitu saja, dan sebagai barang bukti pihak kepolisian menyita sebuah HP merek Samsung, pakaian yang digunakan oleh korban yaitu kaos dengan lengan panjang berwarna putih dan celana jeans berwarna biru. SH akhir nya dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Tidak ada komentar