PELAKU PENGEBOM DI SAMARINDA TELAH DIJATUHI HUKUMAN PENJARA

PELAKU PENGEBOM DI SAMARINDA TELAH DIJATUHI HUKUMAN  PENJARA
PELAKU PENGEBOM DI SAMARINDA TELAH DIJATUHI HUKUMAN  PENJARA

Juhanda, sebagai salah seorang pelaku dari sebuah serangan bom yang telah terjadi di dalam gereja Samarinda di Kalimantan Timur telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang dijatuhkan pada sidang 25 September itu yang telah dicari oleh jaksa.

Selain Juanda, majelis hakim juga menjatuhkan empat pembom lain ke penjara, yakni Supriyadi, 6 tahun penjara; Joko Sugito, 7 tahun penjara; Ahmad Dani 6 tahun dan 8 bulan di penjara, dan Rahmat, 6 tahun dan 8 bulan di penjara.

Sementara itu bom yang telah dilontarkan oleh pelaku pada November tahun lalu telah melukai sedikit banyak nya empat anak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda. Seorang anak bernama Intan Olivia Banjarnahor dikabarkan telah menderita luka bakar parah dan meninggal tak lama setelah kejadian tersebut, sementara yang lainnya masih perlu mendapat perawatan yang begitu ekstra.

Dan kemudian sebagai dari Kepala Subyek Saksi dan Korban Perlindungan (LPSK) Edwin Partogi telah mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp237 juta.  Selain itu juga Jaksa sebelumnya telah meminta kompensasi Rp1,4 miliar berdasarkan rekomendasi LPSK.

Tidak ada komentar