SEBANYAK 193 DOKUMEN YANG DIBAWA OLEH KPK KE DALAM PENGADILAN SETYA NOVANTO

SEBANYAK 193 DOKUMEN YANG DIBAWA OLEH KPK KE DALAM PENGADILAN SETYA NOVANTO

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/09/sebanyak-193-dokumen-yang-dibawa-oleh.html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 193 surat dan dokumen dalam sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bukti banding terhadap permohonan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kartu identitas elektronik (e-KTP).


KPK akan menyerahkan lebih banyak dokumen pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, 27 September.

"Ini hanya beberapa dokumen dan surat yang akan kami gunakan sebagai dasar kami menunjuk Setya sebagai tersangka," kata biro hukum KPK Setiadi pada hari Senin, 25 September.

Setiadi mengatakan isi surat bervariasi. Beberapa adalah akta kesepakatan, surat pembayaran, terminologi pembayaran, dan dokumen interogasi saksi-baik di dalam maupun di luar negeri.

Setya Novanto mengajukan tuntutan praperadilan terhadap KPK, yang keberatan dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Melalui Andi Agustinus a.k.a. Andi Narogong, Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar dituduh telah melakukan pra-penyusunan pengadaan proyek e-KTP.

Proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun, dan dugaan korupsi diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Tidak ada komentar