KISAH SEORANG AYAH YANG TELAH MENJADI SAKSI PEMERKPSAAN TERHADAP ANAKNYA





Ayah dari korban yang bernama Turino yang berusia 47 tahun masih sangat mengingat betul terhadap peristiwa yang telah menimpa anak gadisnya yang bernama Siska, memang kasus  tersebut sudah hampir setahun yang lalu dan saat itu Siska memang masih berusia 15 tahun dan dia telah menjadi korban dari pemerkosaan anak yang masih dibawah umur.

Pada hari sabtu malam kejadian terjadi pada tanggal 11-1-2018, sekitar pukul 21.00 WIB, korban memang hendak pulang setelah selesai membeli mi instan dari warung langgang, tetapi ditengah jalan menuju rumahnya, tiba-tiba HS (19 tahun) menariknya ke semak-semak dimana terdapat sebuah dusun kosong.

Dirumah pada saat itu, Turino merasa heran kenapa anaknya Siska belum pulang dari warung , karena sudah lama Siska tak kungjung pulang, mau tidak mau dia lantas untuk pergi mencari anak gadisnya tersebut dengan menyusuri jalan yang sama yang untuk menuju warung kelontong tersebut.

Sesampai ditengah jalan , Turino mendengar suara desahan yang mencurigakan dan ia penasaran dan dia mencari suara tersebut m ketika dia menemukan suara tersebut ternyata Siska anak gadisnya telah menjadi korban dari pemerkosaan oelh tetangganya sendiri di Desa Karangkalikandri, Kecamatan Sugihan, Kabupatan Cilacap.

Syukur dia berhasil untuk menyelamatkan anaknya dari tindakan Pemerkosaan itu, tetapi pelaku yang berhasil melarikan diri dari kejaran yang dilakukan warga, alhasil pelaku tidak dapat ditangkap oleh ayahnya dan warga yang berusaha untuk menangkapnya tersebut.

Pelaku telah berhasil melarikan diri dan tidak terlihat dalam waktu yang yang cukup lama, sudah nyaris mencapai waktu setahun akan tetapi warga mendapati AK pulang kerumahnya di Jalan Nanas Desa Kalungkiri.

Pelaku alhasilnya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan dan pelaku juga mengatakan semua perlakukan yang telah dilakukannya terhadap korban Siska yang telah diperkosa didalam dusun yang tersembunyi didalam semak2,

AK akan dihukum dengan pasar pelindungan anak dan pencabulan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta untuk menanggung semua perbuatan yang telah dilakukan dirinya.

Tidak ada komentar