SEBANYAK 1.161 TON BERAS YANG DIMILIKI PT INDO BERAS UNGGUL DI SITA APARAT KEPOLISIAN

SEBANYAK 1.161 TON BERAS YANG DIMILIKI PT INDO BERAS UNGGUL DI SITA APARAT KEPOLISIAN

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/04/sebanyak-1161-ton-beras-yang-dimiliki.html

Badan Reserse Kriminal Polri berhasil melakukan penyitaan sebanyak 1.161 Ton Beras yang dimiliki oleh PT Indo Beras Unggul. Dimana PT tersebut berada di Kecamatan Kedungwaringin , Kabupaten Bekasi. 


Penyitaan tersebut dilakukan karena masalah Produksi Beras yang tidak sesuai dengan bungkusan yang di buat. Masalah tersebut juga sudah di putuskan oleh Pihak Pengadilan Negeri Bekasi pada Bulan Januari 2018 yang lalu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi yakni Agus Trihono juga menyatakan bahwa Dinasnya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kualitas Kualitas Beras tersebut di Balai Uji Kualitas Pangan yang ada di Jawa Barat , Bandung. Lantaran , Ribuan Ton Beras tersebut sudah tersembunyi selama setahun semenjak kasusnya di selidiki oleh Bareskrim pada Bulan Mei 2017 yang lalu.

"Pemeriksaan Kualitas tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengetahui Kualitas yang terdapat di dalam beras. Apakah beras tersebut Pantas di Konsumsi atau tidak," ujar Agus saat di Cikarang , Minggu 29 April 2018.

Agus menilai bahwa secara kasat mata yang terlihat dari sejumlah Contoh Beras yang di ambil dari Merek Maknyuss dan Ayam Jago tersebut , Telah terdapat Beras yang telah rusak seperti Patah.

Pihak Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Hukuman kepada Bos PT Indo Beras Unggul dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 4 Bulan. Sebab Bos PT Indo Beras Unggul di anggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Majelis Hakim menilai bahwa selama Persidangan berlangsung , PT IBU terbukti menjual Beras dengan merek Maknyuss dan Ayam Jago dengan Kualitas yang sama sekali tidak sesuai dengan Kualitas yang telah di cantumkan di dalam Bungkusan.



Tidak ada komentar