Dua Dari Empat Tersangka Telah Di Tangkap Atas Penipuan Pengguna ATM Dengan Bantuan Jimat


Tim tanggap cepat Polres Tangerang Selatan, Viper, telah menangkap dua orang yang dilaporkan mengaku menggunakan jimat untuk melakukan penipuan di pusat-pusat ATM.

Para tersangka telah ditangkap pada hari Sabtu pukul 3 pagi di Curug dan Lebak, Banten, setelah tindakan mereka menjadi perhatian polisi menyusul laporan dari para korban pada bulan Oktober 2018, kata polisi, pada hari Rabu, 21 November 2018.

Kepala unit kejahatan Polda Tangerang Selatan, Bapak Alexander Yurikho, mengatakan para tersangka adalah bagian dari geng empat orang yang melakukan operasi penipuan di kota itu.

Kami telah menangkap dua dari mereka dan kami masih berusaha menangkap dua lainnya, katanya, dalam keterangan yang tertulis.

Alexander Yurikho mengatakan bahwa, menurut pernyataan para tersangka, mereka akan memangsa perempuan yang berusia 25 hingga 30 tahun yang akan menarik uang dari ATM. Mereka kemudian akan melibatkan korban mereka dalam sebuah percakapan.

Para tersangka akan mengatakan bahwa mereka dapat menyembuhkan para korban dari penyakit, katanya, menambahkan bahwa mereka akan menggunakan pin emas dan barang-barang lainnya yang dikatakan memiliki sifat penyembuhan.

Modus operandi yang terlibat diam-diam bertukar kartu ATM sementara para korban terganggu dan mengosongkan rekening, Alexander mengklaim, tanpa merinci.

Polisi juga telah menyita 11 kartu ATM, beberapa jarum dan pin, batu permata merah delima, empat ponsel, lima pasang sepatu dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Tidak ada komentar