HAL YANG HARUS KAMU KETAHUI TENTANG REGISTRASI ULANG KARTU CELULAR

HAL YANG HARUS KAMU KETAHUI TENTANG REGISTRASI ULANG KARTU CELULAR

HAL YANG HARUS KAMU KETAHUI TENTANG REGISTRASI ULANG KARTU CELULAR

Pihak Pemerintah Indonesia kini kembali mengharuskan para pemilik kartu celular prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang. Namun apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi yang sebelumnya? Dan bagaimana cara nya untuk melakuka registrasi ulang?

Dan berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang registrasi ulang kartu celular prabayar :

Siapa Yang Harus Melakukan Pendaftaran Kartu Celular ?

Untuk melakukan registrasi nomor celular atau SIM mempunyai dua jenis : Registrasi nomor SIM baru dan juga registrasi ulang nomor SIM lama. Dan apabila ada nomor SIM baru yang akan diaktifkan, maka mulai tanggal 31 Oktober 2017, kamu harus sudah melakukan registrasi baru sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.Untuk nomor SIM lama batas melakukan registrasi ulang pada tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Lalu Bagaimana Cara nya Melakukan Registrasi Kartu Celular ?

Registrasi bisa kamu lakukan sendiri atau bisa melakukannya di gerai pelayanan masing-masing operator. " Melakukan registrasi sendiri adalah cara yang paling mudah, karena hanya cukup mengirimkan SMS saja," ungkap Juru Bicara Telkomsel Adita Irawati.

Ira juga menjelaskan tentang cara melakukan registrasi dengan mengirimkan SMS seperti berikut ini :

Untuk pelanggan baru : REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) dan kirim ke 4444
Untuk pelanggan lama : ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) dan kirim ke 4444

Dan Apa Perbedaannya Registrasi Yang Lama Dan Sekarang ?

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga sudah mengharuskan untuk melakukan registrasi kartu celular prabayar pada tahun 2005 dan 2014 yang lalu. Namun registrasi kali ini adalah registrasi yang berbeda dari yang sebelumnya, untuk registrasi kali ini melakukan sinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Dan tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan untuk para pelanggan jasa telekomunikasi dan juga memberikan perlindungan seperti menghindarkan dari spam, atau pesan singkat yang tidak bertanggung jawab, yang lebih cenderung ke aksi penipuan dan aksi kejahatan lainnya.

Lalu Bagaimana Jika Belum Mempunyai E-KTP ?

Nah buat kamu yang belum mempunyai E-KTP, untuk melakukan registrasi ulang bisa dengan menggunakan nomor KK ( Kartu Keluarga ). Kedepannya akan ada tahapan SOP nya sehingga walaupun tidak mempunyai E-KTP tidak akan jadi masalah, yang paling penting adalah mempunyai NIK yang ada di nomor KK.

Apa Jadinya Jika Belum Melakukan Registrasi Ulang Sampai Batas Waktu ?

Sampai tanggal 28 Februari 2018 para pemilik kartu masih belum melakukan registrasi ulang maka mempunyai waktu tenggang selama 60 hari dengan nomor kartu yang akan di block secara bertahap. Seperti 30 hari pertama kartu tidak bisa digunakan melakukan panggilan telepon atau mengirimkan pesan. Dan jika masih belum melakukan pendaftaran ulang 15 hari kedepannya kartu celular tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan juga pesan. Dan jika masih belum melakukan pendaftaran kembali maka 15 hari kemudia internet akan dimatikan dan nomor akan di block.

Apakah WNA Yang Ada Di Indonesia Harus Melakukan Registrasi ?

Betul sekali, para turis dan juga WNA yang ada di Indonesia juga harus melakukan hal yang sama, karena nanti nya mereka harus melakukan pendaftaran di gerai provider. Di bandara nanti akan ada gerai-gerai yang akan disediakan, dan mereka bisa melakukan pendaftaran disana. Dan yang pasti bukan menggunakan E-KTP, namun memasukan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Tidak ada komentar