Persetujuan Jokowi diperlukan Agar Gubernur Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Presiden


Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Presiden Jokowi membutuhkan Kepala Daerah Untuk meminta izinnya mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Juli bulan lalu menetapkan bahwa semua Kepala Daerah harus meminta izin Presiden jika mereka mencari pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang didukung oleh partai politik untuk melayani sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden mereka harus meminta izin terlebih dahulu dari Presiden," kata Pasal 29 dari peraturan tersebut.

Regulasi, yang dilaksanakan pada 19 Juli bulan lalu, lebih lanjut menjelaskan bahwa Presiden akan memberikan izin, paling lama 15 hari setelah menerima surat resmi dari mereka yang mencari pencalonan. Selain itu, jika dalam waktu 15 hari seorang kandidat tidak menerima tanggapan resmi dari Presiden, izin dapat dianggap telah diberikan.

Partai-partai politik yang mendukung Kepala Daerah mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan teratas negara itu juga harus menyerahkan salinan permintaan izin kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi, alias Tuan Guru Bajang (TGB) adalah salah satu dari mereka yang dipuji oleh partai politik dan analis sebagai kandidat yang mungkin dalam Pemilihan Presiden 2019.

Peraturan itu juga menetapkan prosedur pengunduran diri bagi para pejabat yang menjalankan pemilihan legislatif yang diadakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden pada tahun depan.

Pada tahun 2014, Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, juga meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil cuti untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden pada tahun yang sama.

Tidak ada komentar