KPK Menyelesaikan Penyelidikan Sofyan Basir Dalam Kasus Korupsi Pembangkit Listrik Riau-1


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Selasa menyelesaikan penyelidikannya terhadap Bapak Sofyan Basir, direktur presiden perusahaan listrik milik negara, PLN, dalam kasus korupsi yang berpusat pada pembangunan pembangkit listrik di Riau.

Penyelidik telah menyerahkan kasus ini kepada jaksa, yang saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan, kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan bahwa penghancur korupsi telah menanyai 74 saksi, yang terdiri dari pejabat PLN dan anak perusahaannya, anggota parlemen DPR dan Menteri Energi dan Sumber Daya Ignasius Jonan.

Pengacara Pak Sofyan, Susilo Aribowo, mengatakan ia dan kliennya masih memikirkan apakah akan mengajukan permintaan Sofyan untuk menjadi kolaborator keadilan dalam kasus ini.

Badan antigraft itu menyebut Sofyan Basir sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2019, menuduhnya menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., sebagai imbalan atas hak untuk mengembangkan pembangkit listrik berbahan bakar batubara senilai US $ 900 juta yang dikenal sebagai PLTU Riau 1. Johannes juga dihukum karena memberikan sejumlah uang haram kepada dua politisi Partai Golkar, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.

Pengadilan korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara kepada Johannes tahun lalu karena memberi para politisi total suap Rp 4,75 miliar. Sementara itu, Idrus dan Eni masing-masing dihukum tiga dan enam tahun penjara.

Sofyan Basir ditahan oleh KPK pada tanggal 28 Mei 2019 setelah melewatkan beberapa panggilan.