PENGADILAN TELAH MENOLAK KEBERATAN KPK DALAM SIDANG PRAPERADILAN SETYA

PENGADILAN TELAH MENOLAK KEBERATAN KPK DALAM SIDANG PRAPERADILAN SETYA
PENGADILAN TELAH MENOLAK KEBERATAN KPK DALAM SIDANG PRAPERADILAN SETYA


Sebagai dari Hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pada hari Jumat sebuah keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendengarkan dengar pendapat Ketua Majelis Permusyawaratan Pratama Setya Novanto atas namanya yang tersangka.

Dalam keberatannya, KPK berpendapat bahwa pertanyaan Setya mengenai status penyelidik tubuh antigri yang menangani penyelidikan dan penyelidikan kasusnya tidak valid.

Kepala biro hukum KPK Setiadi mengatakan bahwa jika tim hukum Setya ingin mempertanyakan status penyelidik komisi, mereka harus melakukannya di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, bukan melalui gerakan praperadilan.

Cepi tidak setuju dengan Setiadi. Hakim mengatakan status penyidik ​​KPK, yang telah diinterogasi oleh Setya dan tim hukumnya, tidak terkait dengan sengketa administratif pegawai negeri.

"Oleh karena itu, hakim menyimpulkan di sini bahwa masalah yang diajukan oleh penggugat bukan merupakan perselisihan hukum sehingga bisa ditangani melalui sidang praperadilan," katanya.

KPK juga mengatakan dalam keberatannya bahwa beberapa poin yang diajukan oleh Setya dan tim hukumnya telah menyentuh substansi kasusnya. Ini karena Setya menginginkan penilaian terhadap legalitas bukti yang telah digunakan KPK untuk menamai dia sebagai tersangka korupsi.

KPK mengatakan otentikasi merupakan bagian dari proses persidangan inti dan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menangani hal tersebut.

Menanggapi Cepi mengatakan hakim akan menilai legalitas bukti selama sidang praperadilan.
Google Terjemahan untuk Bisnis:Perangkat PenerjemahPenerjemah Sit

Tidak ada komentar